REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menyita Rp 3,2 miliar dari rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini terkait kasus dugaan korupsi penerimaan suap untuk mutasi jabatan di pemerintahan kabupaten Klaten.
"Dari penggeledahan pada Minggu, 1 Januari 2017 di rumah dinas bupati, dari lemari di kamar yang diduga adalah kamar anak bupati ditemukan Rp 3 miliar, kedua di lemari di kamar bupati sebanyak Rp 200 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Rabu (4/1).
KPK saat ini sedang mendalami sumber uang tersebut. "Temuan tersebut akan didalami karena diduga ditemukan di kamar anak bupati dan akan dilihat lebih jauh dari informasi apakah akan berkembang baik ke pihak lain yang terlibat," tambah Febri.
Selain rumah dinas bupati, masih ada lima lokasi lain yang dilakukan penggeledahan. "Pada Minggu (1/1) ada penggeledahan di rumah pribadi Bupati dan rumah saksi dimana penyidik menilai ada info dan bukti terkait perkara terdapat di rumah tersebut," ungkap Febri.
Sedangkan pada Senin (2/1) penyidik KPK menggeledah kantor bupati, kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kantor inspektorat. "Selama dua hari tersebut juga dilakukan pemeriksaan saksi secara maraton, ada sekitar 40 saksi yang diperiksa, tapi saksi-saksinya secara rinci kami belum dapat infonya tapi kebutuhan mendalami hal ini akan berujung pada pemeriksaan saksi-saksi terkait," tambah Febri.
Saksi-saksi itu diduga mengetahui proses proses pengisian jabatan di pemerintahan kabupaten Klaten.
Tersangka penerima suap dalam kasus ini adalah Bupati Klaten Sri Hartati yang diduga menerima uang senilai Rp 2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura untuk penempatan jabatan sejumlah pihak di lingkungan pemkab Klaten.
Sri disangkakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara tersangka pemberi suap adalah Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.