REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Josefina Syukur, mengungkapkan alasan Ahok menggunakan surah al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.
Josefina menuturkan, saat Ahok sedang berdialog dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, para ibu yang mengenakan jilbab duduk di barisan paling depan.
Saat itu, kata Josefina, para ibu tampak antusias ketika Ahok menyampaikan program Pemerintah Provinsi DKI yang menawarkan skema pembagian keuntungan 80 banding 20 persen antara pemerintah dan warga, dalam program pemberdayaan pembudidayaan ikan kerapu, program yang sedang Ahok tinjau pelaksanaannya pada waktu itu.
Namun, ketika Ahok menawari para ibu untuk turut serta dalam program yang pelaksanaannya akan dilanjutkan, para ibu justru diam. Diamnya para ibu diduga karena mereka ragu bila terus dilanjutkan Ahok akan kembali menjadi seorang gubernur.
"Maka dari itulah, Ahok menyampaikan pernyataan yang menyinggung surah al-Maidah. Ketentuan itu tertera dalam ayat 51 surah itu," kata Josefina di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).
Saat itu, kata dia, Ahok langsung mengatakan agar para ibu dan warga Kepulauan Seribu, tidak perlu merasa terpaksa memilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017. Kalaupun ia tidak terpilih lagi, program akan tetap berjalan.
"Makanya dia bilang, jangan sampai dibohongin, jangan percaya sama orang, ya dibohongin pakai al-Maidah ayat 51," ujarnya menjelaskan.
Menurut Josefina, Ahok menyampaikan hal itu karena pejawat tersebut teringat dengan pengalamannya saat maju di Pilkada Bangka Belitung 2007.