REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana melaporkan pengelola akun facebook dengan nama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kepada aparat kepolisian.
Hal ini berkaitan dugaan pelanggaran yang dilakukan akun Komnas PA tersebut di lamannya yang mempublikasikan identitas anak yang tengah berhadapan dengan hukum.
Menurut Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 64 huruf yang berbunyi perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum yakni penghindaran dari publikasi atas identitasnya, hal tersebut melanggar.
Namun, ternyata oleh akun yang mengaku sebagai Komnas PA itu, pengelola justru menggunggah foto para anak yang tengah berhadapan dengan hukum tanpa blur beserta penjelasannya secara lengkap.
"Tentu hal itu melanggar ketentuan Undang-undang, kami sebagaimana diberi tugas untuk memberikan laporan ke pihak berwajib jika adanya dugaan pelanggaran, maupun uploading (unggahan) foto yang menampilkan anak secara eksplisit, tentu akan kami dalami dan telaah kemungkinan melaporkan tersebut," kata Asrorum Niam di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/1).
Asrorum juga menyayangkan hal tersebut dilakukan oleh seorang aktivis perlindungan anak, sebagaimana tertera dalam foto yang diunggah pada 23 Desember 2016 itu yakni Arist Merdeka Sirait. Menurutnya, sebagai pihak yang juga konsen terhadap perlindungan kepada anak semestinya dapat memahami ketentuan tersebut.
Hal ini juga menurut Asrorum menjadi diskusi antara KPAI dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Pasalnya, LPAI yang dipimpin oleh Seto Mulyadi tersebut merupakan lembaga Komnas PA yang sebenarnya, sebelum berubah namanya.
"Ini ada foto pihak yang bergerak di perlindungan anak, akan tetapi mengekspos anak yang jadi korban dan berhadapan dengan hukum, ini yang kami juga didiskusikan dengan Kak seto," kata Asrorum.
Menurutnya, setiap individu maupun masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam perlindungan anak akan tetapi ada ketentuan yang dipegang dan harus dipedomani. Termasuk halnya yang dilakukan Arist Merdeka Sirait dengan tetap mempertahankan nama Komnas PA.
Sementara, Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi menegaskan Komnas PA yang dikenal masyarakat selama ini telah berubah namanya menjadi LPAI. Sehingga, ia memastikan jika masih terdapat pihak mengaku Komnas PA, bisa dipastikan hal tersebut tidak merepresentasikan LPA se-Indonesia.