Kamis 05 Jan 2017 00:45 WIB

HNW: Pemblokiran Situs Islam Jangan Dilakukan Sepihak

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Protes netizen atas pemblokiran situs media Islam.
Foto: facebook
Protes netizen atas pemblokiran situs media Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan sikapnya terkait pemblokiran 11 situs-situs Islam yang dianggap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Bagi dia adanya pertentangan terkait pemblokiran ke-11 situs tersebut, harusnya tidak dilakukan sepihak.

Hidayat mengungkapkan, publik juga sangat prihatin dengan maraknya ujaran kebencian belakangan terakhir. Berita-berita fitnah, hoax, adu domba hingga penistaan agama, memang itu semua diberantas dan harus diproses hukum.

"Tapi juga bukan berarti dilakukan di luar proses hukum atau aturan yang berlaku. Karena kalau dilakukan sepihak tanpa tolak ukur, menjadi subyektifitas penguasa," kata Hidayat kepada Republika.co.id, Rabu (4/1).

Kominfo menurutnya harus melakukan konfirmasi atau menyampaikan bukti apakah benar tuduhan bahwa situs tersebut menyampaikan ujaran kebencian, SARA atau menyebarkan radikalisme dan terorisme.

Dan bila dalam proses pemblokiran, hal itu tidak dilakukan, menurutnya pengelola situs bisa menyampaikan protes terbuka. Apalagi bila yang dituduhkan, tersebut tidak sesuai dengan fakta adanya pesan ujaran kebencian, mengajak terorisme dan radikalisme.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement