Rabu 04 Jan 2017 16:47 WIB

Polisi Jaga Ketat Sidang Perdana Penistaan Agama di PN Surakarta

Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Surakarta menjaga ketat sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Andrew Handoko Putra di Pengadilan Negeri setempat, Rabu.

Ratusan personel Polresta Surakarta baik yang mengenakan seragam lengkap maupun sipil melakukan penjagaan mulai dari pintu masuk PN dengan memeriksa setiap pengunjung yang akan mengikuti persidangan.

Bahkan, polisi memeriksa barang bawaan setiap pengunjung yang masuk ke halaman kantor PN termasuk sejumlah orang anggota organisasi masyarakat (Ormas) Islam akan akan menghadiri sidang tersebut. Selain itu, polisi juga menurunkan kendaraan taktis (rantis) yang di parkir halaman pengadilan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi, pihaknya untuk mengawal jalannya sidang perdana kasus penistaan agama dengan menurunkan 350 personel. Hal ini, sebagai langkah antisipasi hal tidak diinginkan.

"Kami juga melakukan pengawalan terdakwa dari Rutan hingga ke pengadilan dan sebaliknya," kata Kapolresta.

Pada sidang perdana penistaan agama dengan terdakwa Andrew Handoko Putra dilaksanakan di PN Surakarta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bambang Hery Mulyono, hanya berlangsung sekitar 10 menit.

Ketua Majelis Hakim, Bambang Hery Mulyono, agenda sidang pertama membacakan surat pemindahan terdakwa untuk mengikuti sidang kedua di PN Semarang. "Sidang kedua kasus penistaan agama dengan terdakwa Andrew Handoko Putra akan dipindahkan ke pengadilan di Semarang," kata ketua majelis hakim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement