Rabu 04 Jan 2017 16:23 WIB

Dua Anggota DPRD Ini Ditangkap Saat Berjudi dan Mabuk

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Perjudian ( ilustrasi).
Foto: Rahajeng Aulia Diaswari
Perjudian ( ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tim Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Yudianto dan Ramadiasyah, dua anggota DPRD Pesawaran di Desa Penengahan, Kecamatan Gedongtaaan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Selasa (3/1) malam. Saat penggerebekan, kedua wakil rakyat bersama rekan lainnya sedang berjudi dan mabuk narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polada Lampung Kombes Pol Abrar Tuntalanai mengatakan, menurut laporan warga, rumah tersebut sering dijadikan pesta narkoba.  “Saat ditangkap sedang main judi dalam keadaan mabuk narkoba,” katanya.

Petugas masih melakukan penyidikan kepada kedua tersangka dan enam tersangka lainnya sejak Selasa petang. Di dalam rumah tersebut, petugas berhasil menyita kartu remi untuk berjudi, telepon genggam, kendaraan mobil.

Ia mengatakan tersangka menggunakan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Polisi menemukan beberapa peralatan untuk mengkonsumsi narkoba, seperti alat isap dan pipa.

Dua anggota DPRD Pesawaran tersebut berasal dari PAN dan Partai Gerindra. Ketua DPD Partai Gerindra Gunadi Ibrahim akan bertindak tegas bila terhadap kadernya yang melakukan pelanggaran bila terbukti kuat. Bentuk sanksi tegas, katanya, pemecatan.

Ramadiansyah menjabat wakil ketua DPRD Pesawaran, sedangkan Yudianto, anggota DPRD dari PAN. Keduanya masih menjalani proses pemeriksaan di Polda Lampung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement