Rabu 04 Jan 2017 15:43 WIB

Kuasa Hukum Ahok akan Datangkan Saksi dari Kepulauan Seribu

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus dugaan penisataan agama di auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).
Foto: Republika/Pool/Dharma Wijayanto
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus dugaan penisataan agama di auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim kuasa hukum kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana akan mendatangkan salah satu warga Kepulauan Seribu sebagai saksi kunci di persidangan yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut.

"Ya pasti akan kami datangkan (warga Kepulauan Seribu). Itu sangat penting buat kami," kata Kuasa Hukum Ahok, Humphrey Djemat di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

Namun, Humphrey belum bisa menjelaskan secara detil siapa warga yang akan didatangkan. Yang pasti, warga yang dijadikan sebagai saksi merupakan warga yang turut ikut dalam sosialisasi yang dilakukan Ahok pada 27 September 2016.

"Itu strategi kami. Jadi tidak mungkin kami sebar," ucap Humphrey.

Menurut Humprey,  kehadiran warga Kepulauan Seribu akan menjawab kejanggalan saksi dari pelapor yang tak satu pun merupakan warga Kepulauan Seribu.

Dalam sidang lanjutan Ahok pada Selasa(3/1) kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para saksi. Ada pun saksi yang hadir dalam sidang hari ini antara lain Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, dan Syamsu Hilal. Sidang Ahok kembali digelar Selasa (10/1) dengan agenda pemeriksaan dua saksi pelapor tersisa dari JPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement