REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita 12 paspor milik tenaga kerja asing (TKA) asal Cina. Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto menjelaskan, 12 TKA Cina tersebut bekerja di Kapal Cayjun 1 PT Pelayaran Sanley, yakni kapal keruk di Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, NTB, sebagai operator.
Belasan TKA Cina, ia katakan, diduga menyalahi prosedur izin kerja di Lombok. Ke-12 TKI tersebut hanya mengantongi izin tinggal kemudahan khusus keimigrasian atau Dahsuskim dengan izin tinggal batas perairan selama enam bulan.
Namun, berdasarkan laporan, ditemukan dugaan para TKA berinisial ZZ, ZX, LQ, DX, ZY, LP, XQ, LW, YQ, LZ, JL, dan LQG itu ternyata ikut bekerja dalam proyek pemasangan pipa di daratan. Awalnya, pihak Imigrasi Mataram mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya TKA Cina yang bekerja di darat. Romy menyebutkan, saat diperiksa pada Selasa (3/1), belasan TKA itu tidak mampu menunjukan bukti dokumen apapun termasuk dokumen keimigrasian.
"Setelah berapa jam anggota (imigrasi) nunggu di kapal, akhirnya agen kapal datang dan bawa dokumen keimigrasian," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Rabu (4/1).
Gelombang kedatangan 12 TKI Cina ini terjadi dalam dua tahap yakni pada 16 Desember dan 27 Desember lalu. Romi menerangkan, izin tinggal Dahsuskim yang berada di batas perairan memang diperbolehkan untuk para pekerja dari luar negeri. Namun, peruntukannya hanya di wilayah perairan atau berada di atas kapal.
Lebih lanjut, proses menahan paspor milik 12 pekerja asal Cina ini akan berlanjut hingga pihak perusahaannya mampu menunjukkan dokumen terkait. Jika tidak juga mampu menunjukkan dokumen tersebut, maka pihak imigrasi tidak segan untuk memberikan sanksi. Bahkan jika terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya, mereka maupun pihak perusahaan bisa dipidanakan.
"Apabila ditemukan indikasi pelanggaran akan ditindak tegas," kata dia.
Rencananya, imigrasi memanggil perusahaan yang memperkerjakan TKA tersebut besok untuk menjelaskan dan membuktikan dokumen lengkap. Kendati begitu, Imigrasi tidak melakukan penahanan, selain paspor milik ke-12 TKA tersebut. Para TKA Cina itu hanya diperbolehkan untuk berada di atas kapal sesuai dengan izin tinggal Dahsuskim yang dimilikinya.
"Tidak ada yang ditahan, tapi semuanya dilarang berkegiatan di daratan dan diam di atas kapal sesuai dengan izin yang mereka kantongi," katanya.