REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi pertama yang dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) adalah Novel Chaidir Hasan atau yang akrab disapa Habib Novel.
"Pertama yang djadikan saksi itu Habib Novel (Novel Chaidir Hasan, red). Secara umum Habib Novel ditanya sama hakim dari mana dia tahu video itu. Disampaikan sama dia bahwa dia tahu dari jamaahnya yang dikirim melalui WhatsApp lalu dia juga mengecek (video) yang diupload dari Pemprov DKI punya," kata Dedi Suhardadi, anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) di ruang sidang.
Selain itu, kata dia, Habib Novel juga ditanyai soal unsur penodaan agama dalam pidato Ahok dihadapan warga Kepulauan Seribu. "Ya itu kata-kata Ahok yang mau dibohongi pakai Surat Al Maidah ayat 51 dan penekanannya pada itu," ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa masih ada sekitar tiga saksi lainnya yang akan memberikan keterangan dalam sidang hari Selasa ini.
"Berdasarkan penyampaian Jaksa Penuntut Umum itu ada Habib Novel, Gus Joy Setiawan, Syamsul Hilal. Kalau Pak Nandi (Nandi Naksabandi) kan sudah meninggal tanggal 7 Desember 2016. Ada satu lagi tetapi saya lupa," kata Dedi.
Sebelumnya, pada sidang ketiga (Selasa, 27/12), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya.
Majelis Hakim juga memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan dari Gedung PN Jakarta Utara (bekas Gedung PN Jakarta Pusat) ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan atas persetujuan Mahkamah Agung.