REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus mengatakan, selain keenam saksi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum tak penuhi kualifikasi, Habieb Rizieq Shihab pun sebetulnya tidak layak didengar keterangannya sebagai saksi ahli dalam perkara Ahok.
Petrus mengatakan, sejak awal, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tidak netral. Selama ini, Habieb Rizieq bertindak sebagai pimpinan FPI yang berada dalam posisi pelapor. "Seharusnya sebagai pelapor, dia tidak boleh menjadi saksi ahli. Karena saksi ahli itu harus netral dan obyektif," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/1).
Saksi ahli, kata dia, harus berbicara dalam kapasitas keilmuannya. Dengan demikian, Habieb Rizieq tidak layak menjadi saksi ahli mengingat posisinya sebagai pelapor dan berkali-kali sudah mengeluarkan pernyataan yang menyerang Ahok dengan menyebut menista agama Islam.
"Dari awal, kita sesalkan kenapa penyidik mengakomodir Habieq Rizieq untuk didengar keterangannya sebagai saksi ahli. Mestinya, Habieb Rizieq cukup sebagai saksi fakta," katanya.