REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto mengatakan kapasitas ruang yang digunakan untuk sidang terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian tetap terbatas, hanya bisa dimasuki 100 orang.
"Direncanakan mulai jam 09.00 WIB," kata Didi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/1).
Dalam sidang lanjutan kasus Ahok hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, salah satu anggota kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan tidak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi sidang. Ia menyatakan pihaknya akan memperdalam pernyataan para saksi yang dihadirkan JPU pada sidang keempat hari ini.
"Jadi, kami hanya cross check, menanyai, klarifikasi, mungkin apabila nanti ada keterangan saksi yang kami anggap kontradiktif nanti diperdalam," kata Trimoelja.
Sebelumnya, pada sidang ketiga (Selasa, 27/12), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya.
Majelis Hakim juga memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan dari Gedung PN Jakarta Utara (bekas Gedung PN Jakarta Pusat) ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan atas persetujuan Mahkamah Agung.