Selasa 03 Jan 2017 08:30 WIB

Sidang Ahok Hadirkan Enam Saksi

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12).
Foto: Antara/Pool/Bagus Indahono
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang keempat kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Selasa (3/1).  Dalam sidang lanjutan Ahok hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan ada enam saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dari Kejaksaan Agung kan yang menentukan, tergantung dari waktunya kurang lebih lima atau enam saksi," kata Waluyo saat dikonfimarsi di Jakarta, Selasa.

Jaksa rencananya menghadirkan enam saksi yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Habib Muchsin, Gus Joy Setiawan, Muhammad Burhanuddin, Syamsu Hilal dan Nandi Naksabandi.

Anggota tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja Soerjadi mengatakan lama tidaknya sidang akan bergantung pada proses pemeriksaan saksi.

"Tergantung, lama tidaknya itu sulit diprediksi. Biasanya melihat perkembangan di persidangan, nanti diperdalam atau tidak, bisa lama bisa sebentar," kata dia.

Ia juga mengatakan dengan banyaknya saksi yang dihadirkan, Ahok tidak akan bisa melakukan kegiatan kampanye. "Tidak bisa, sampai pemeriksaan saksi tidak bisa kampanye. Selama persidangan terdakwa harus hadir," ucap dia.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto memprediksi sidang akan berlangsung hingga malam. "Bisa jadi sampai malam, semoga tidak seperti sidang Jessica. Kalau pun terlalu melelahkan, mungkin hanya sampai pukul 24.00," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement