REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini calon nomor urut 2 pilgub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa kampanye karena harus menghadiri sidang kasus dugaan penistaan agama di Pulau Seribu. Ahok diwajibkan hadir dalam persidangan setelah ditetapkan statusnya sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Ketua tim penasehat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi membenarkan hal tersebut. Soerjadi menjelaskan, selama persidangan Ahok harus menghadiri dan mengikuti jalannya sidang.
"Ya, tidak bisa (blusukan), sampai pemeriksaan saksi tidak bisa kampanye, selama persidangan terdakwa harus hadir," jelasnya di Jakarta, Senin (2/1).
Soerjadi juga mengatakan, ada kemungkinan persidangan hari ini akan berlangsung panjang. Panjang tidaknya persidangan, kata dia, akan sulit untuk diprediksi.
"Biasanya melihat perkembangan di persidangan, nanti diperdalam atau tidak, bisa lama bisa sebentar," katanya.