Senin 02 Jan 2017 22:28 WIB

Bayar Denda Adat 10 Sak Semen Gara-Gara Berduaan dalam Rumah

Sepasang kekasih
Foto: Pexels
Sepasang kekasih

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Kalau Anda bukan mahramnya, jangan coba-coba berduaan di dalam rumah tanpa ada pihak ketiga. Bila tidak, maka nasibnya akan seperti sepasang warga Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara, harus membayar denda adat desa setempat gara-gara berduaan yang bukan muhrimnya di dalam rumah.

Denda adat yang harus diberikan oleh warga yang melakukan pelanggaran adat setempat sebagiamana dimaksudkan adalah membelikan semen 10 sak untuk pembangunan meunasah (bangunan yang dijadikan pusat pemerintahan serta tempat ibadat di desa di Aceh) setempat.

Kejadian tersebut diawali saat warga Desa Keude datang ke Polsek Simpang Kramat untuk menyerahkan dua pelaku khalwat pada Ahad (1/1) pukul 23.40 WIB. Pelaku berinisial ZZ (33 tahun) warga Dusun Lubuk Pakam, Desa Meunasah Dayah Simpang Kramat dan seorang perempuan berinisial NL (22) warga Bagan Siapi Api, Kepulauan Riau. Keduanya bukan muhrim.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Simpang Kramat Ipda Abdul Aziz mengatakan, bahwa pemuda setempat telah melakukan pengintaian di rumah milik Jamaluddin karena ada pria dan wanita yang bukan mahram. Warga curiga karena kedatangan dua tamu itu tidak dilaporkan oleh pemilik rumah ke perangkat desa.

Atas kejadian tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan pihak WH kecamatan dan kabupaten untuk membantu pengamanan pasangan atas dugaan berbuat mesum.

"Kami juga meminta keterangan kepada semua pihak yang terlibat. Selajutnya, para pihak dalam hal ini pasangan yang diduga berbuat mesum dan warga desa Duek Pakat (bermusyawarah) menyelesaikan masalah sesuai dengan hukum gampong (kampung)," kata Ipda Abdul Aziz.

Pasangan tersebut harus membayar sanksi atau denda gampong, yaitu dengan memberikan 10 zak semen untuk meunasah yang sedang bangun di desa itu. Selanjutnya, kata Kapolsek, pasangan bukan mahram itu dikembalikan kepada keluarganya untuk dibina agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement