Rabu 29 Jan 2020 01:07 WIB

Jual Makanan tak Layak, Penjual di Papua Kena Denda Adat

Penjual makanan yang mengandung belatung di Papua dikenai denda adat Rp 5 juta

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Penjual makanan yang mengandung belatung di Papua dikenai denda adat Rp 5 juta. Ilustrasi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penjual makanan yang mengandung belatung di Papua dikenai denda adat Rp 5 juta. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA -- Aparat Kepolisian di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua memfasilitasi penyelesaian denda adat antara penjual makanan yang tidak layak konsumsi dengan konsumen dengan dikenakan denda Rp 5 juta. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (25/1).

Kepala jaga Sat Samapta Brigadir Satria E Wiyanto melalui rilis Humas Polres Tolikara yang diterima Antara di Wamena pada Senin mengatakan masalah itu sudah diselesaikan. "Kami meminta masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan dan kami mengimbau seluruh keluarga korban untuk tidak membuat tindakan main hakim sendiri yang dapat membuat situasi kamtibmas menjadi tidak kondusif," katanya.

Dari pertemuan itu, penjual sepakat membayar denda adat sebesar Rp 5 juta kepada konsumen yang telah membeli makanan tidak layak dikonsumsi. Penjualan nasi telur yang terdapat belatung itu terjadi di Desa Giling Batu, Kota Karubaga, Kabupaten Tolikara. Konsumen yang bernama Ibu Deki Wandik langsung melaporkan temuan ini ke Mapolres Tolikara.

Korban menyampaikan bahwa saat itu ia membeli satu bungkus nasi telur goreng di warung untuk kedua anaknya yang berumur 2 dan 5 tahun. Saat mengonsumsi makanan, kedua anaknya memanggil ibu mereka karena mereka menemukan belatung di dalam makanan.

Satria mengharapkan masalah serupa tidak terulang. Konsumen yang telah membeli nasi bungkus itu juga diminta tidak mengungkit masalah yang sudah diselesaikan dan dikuatkan dengan surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak.

"Apabila kasus ini masih terulang kembali maka kami akan melakukan proses hukum yang berlaku," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement