REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), AKBP Arly Jembar Jumhana mengatakan adanya peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres setempat pada 2016.
"Sebenarnya secara umum di wilayah Indonesia memang ada peningkatan untuk kasus penyalahgunaan narkoba, ini tentu menjadi perhatian bersama dalam memberantasnya," katanya di Bukittinggi, Senin (2/1).
Ia menyebutkan pada 2015 tercatat sebanyak 36 kasus dan telah diselesaikan sebanyak 32 kasus sementara pada 2016 tercatat sebanyak 48 kasus dengan penyelesaian 39 kasus. Dari 48 kasus yang terjadi selama 2016, 25 kasus di antaranya terjadi di wilayah Agam timur dan sisanya 23 kasus di wilayah Bukittinggi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 127,57 gram sabu dan 24.173,54 gram ganja dari kasus tersebut dengan tersangka berjumlah 70 orang terdiri dari 66 pria dan empat wanita. "Tersangka didominasi oleh warga yang bekerja sebagai pedagang," katanya.
Menurutnya peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba juga didorong seiring keaktifan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus itu karena posisi Indonesia yang dapat disebut sebagai ladang penjualan narkoba. "Pelakunya semakin gencar mengedarkan narkoba, polisi juga harus lebih bekerja keras untuk mengungkapnya. Namun demikian masyarakatlah yang lebih berperan dalam membantu menghentikan peredaran narkoba," ujarnya.
Ia mengatakan sejak dini peran orangtua dalam mengawasi pergaulan anak sangat diperlukan agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba. "Misalnya di lingkungan keluarga pengawasan dari orangtua terhadap anak lebih dekat dari pengawasan yang dilakukan kepolisian. Artinya masyarakat harus bisa menjaga diri sendiri di samping imbauan-imbauan yang rutin dilakukan pihak berwajib terkait bahaya narkoba," katanya.