Senin 02 Jan 2017 03:52 WIB

Ini Kasus yang Melibatkan WN Cina dalam Sebulan Terakhir, dari PSK Hingga Cabai

Perempuan Warga Negara Asing (WNA) dari Cina yang diamakankan saat Operasi Pengawasan Orang Asing diperlihatkan kepada awak media di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Ahad (1/1).Republika/Yasin Habibi
Foto:
Imigrasi

MALANG -- Kantor Imigrasi Kelas I (Kanim) Malang baru-baru ini mengusir 143 warga negara Cina yang sedang berwisata di Kota Malang. Mereka terdiri atas 139 pria dan empat wanita. Pengusiran ini dilakukan karena selama berada di Malang mereka bepergian tanpa membawa paspor.

Menurut keterangan Kepala Kanim Malang, Novianto Sulastono, peristiwa itu terjadi pada pertengahan Desember. Keberadaan ratusan WN Cina tersebut diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pengawas Orang Asing (PORA).

"Setelah diinvestigasi lebih jauh kehadiran mereka ternyata untuk bekerja di Surabaya dan Gresik, namun menunggu terbit IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dari Disnaker," jelas Novianto pada Kamis (29/12) di Malang.

Sembari menunggu turunnya IMTA, mereka berekreasi di Kota Malang dan sekitarnya. Selama menunggu IMTA, ratusan WN Cina itu menggunakan visa kunjungan dan belum diperbolehkan bekerja. Rencananya, mereka akan berada di Malang hingga Rabu (21/12). Akan tetapi karena keberadaan mereka terdeteksi oleh Tim PORA, maka mereka diminta kembali ke Surabaya pada Ahad (17/12).

Tindakan pengusiran tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran lain terkait keimigrasian. "Tidak bawa paspor karena katanya masih ditahan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak untuk mengurus IMTA dan mereka juga menyadari kalau keberadaan mereka dipertanyakan," kata Novianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement