REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Klaten, Sri Hartini (SHT) sebagai tersangka, bersama seorang PNS, Suramlan (SUL) terkait dugaan suap pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten. KPK juga turut mengamankan uang sekitar Rp2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing 5.700 dollar AS dan 2.035 dollar Singapura.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyebut uang tersebut diduga hasil pemberian suap untuk pengisian jabatan di struktur organisasi dan tata kerja di Pemkab Klaten dari banyak pihak. Pasalnya, sebelum operasi tangkap tangan dilakukan KPK, sedianya Sri Hartini akan melantik ratusan PNS di Pemkab Klaten.
"Asalnya dari banyak orang, ada yang jadi pengepul," kata Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12).
Syarif enggan merinci jumlah pihak yang memberi suap tersebut beserta besaran uang kepada Sri Hartini. Pasalnya, saat ini hal tersebut tengah didalami oleh penyidik KPK dimana sudah ada dalam catatan penyidik. Namun yang pasti jumlah uang suap bervariasi tergantung posisi jabatan masing-masing.
"Berapa jumlah uang masing-masing jumlah rumpun jabatan, ada pembedaan karena bervariasi, eselon 4, 3, 2 itu bervariasi makin tinggi eselon dan strategis jabatan makin tinggi uang yang disetorkan," kata Syarif.
Karenanya, KPK untuk sementara baru menetapkan dua tersangka yakni Sri Hartini sebagai pihak penerima suap dan seorang PNS, Suramlan (SUL) sebagai pemberi suap.
"Untuk yang ditetapkan tersangka SHT penerima dan SUL pemberi, yang lain belum karena sedang diminta keterangan lebih lanjut, penyidik masih membutuhkan keterangan dari pihak lain untuk mengetahui jaringan bekerja," kata Syarif.