REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial bersama dengan 50 kepala daerah membentuk Sistem Layanan dan Rujukan Terbadu ( SLRT ) untuk menampung dan menyelesaikan segala persoalan layanan pemerintah kepada masyarakat.
Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Hartono Laras menjelaskan masih banyaknya persoalan pelayanan masyarakat miskin yang belum terselesaikan menyebabkan penanggulangan kemiskinan belum maksimal.
“Masih banyak warga miskin yang tidak bisa mendapatkan pelayanan dan akses multi layanan sosial mendorong pemerintah membangun SLRT di 50 kabupaten kota pada tahap awal,” ujar Hartono di Jakarta berdasarkan rilis, Jumat (30/12).
Hartono mengaku lahirnya SLRT ini didasari atas amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019.
Meski demikian, ia mengaku banyak tantangan yang akan dihadapi dalam mengembangkan pembangunan SLRT tersebut. Tantangan itu antara lain, regulasi dan teknis pengembangan lembaga tersebut.
“ Pada tahap awal ini tentunya kita akan menghadapi tantangan regulasi baik di pusat atau di daerah. Disamping itu secara teknis keberadaan SLRT juga masih membutuhkan pengembangan datan secara terpadu. Kecepatan penyelesaian pengaduan,” katanya.
Meski akan banyak menghadapi tantangan, namun Hartono yakin hal itu bisa diselesaian seiring dengan adanya dukungan yang kuat dan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam melayani masyarakat tidak mampu. Dukungan tersebut diwujudkan dengan adanya MoU antara Kementerian Sosial dengan 50 kabupaten/kota.
“ Sebanyak 50 kepala bupati dan walikota siap untuk bergabung dengan pemerintah pusat guna membangun SLRT di masing-masing daerah. MoU akan kita lakukan mala ini. Sedangkan Implementasi dan penyelesaian pembangunan SLRT tersebut tahun depan,” tegasnya.