Jumat 30 Dec 2016 21:17 WIB

Kejati Diminta Tuntaskan Kasus Mandek

Kasus Korupsi Alkes di Gorontalo
Foto: Istimewa
Kasus Korupsi Alkes di Gorontalo

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggelar dialog dengan Front Masyarakat Antikorupsi Provinsi Gorontalo, Kamis (29/12). Dialog membahas mengenai penanganan kasus yang belum tuntas di provinsi tersebut.

Dialog yang berlangsung di kantor Kejati Gorontalo itu mempertemukan  Wakil Kepala Kajati Gorontalo, Firdaus Dewilmar dan Koordinator Front Masyarakat Antikorupsi Gorontalo Jeffry Polinggapo. Melalui siaran persnya kepada Republika.co.id, Jumat (30/12), Jeffry mengatakan, salah satu yang dibahas adalah mengenai belum tuntasnya kasus dugaan korupsi  Alat Kesehatan (Alkes) pada 2004 senilai Rp 3 miliar. 

“Menjelang akhir tahun 2016 ini, kami berdiskusi dengan pihak Kejati Gorontalo, terkait berbagai kasus korupsi di Gorontalo yang sedang ditangani. Kami mendorong kasus-kasus tersebut dituntaskan, terutama kasus dugaan korupsi Alkes pada 2004 yang diduga ada keterkaitan dengan mantan gubernur Gorontalo Fadel Muhammad,” kata Jeffry.

Dialog yang dilakukan dengan pihak kejaksaan menurutnya, adalah bagian dari evaluasi pemberantasan kasus korupsi di Gorontalo pada 2016 ini. Front ini menginginkan, kasus-kasus yang sudah ditangani segera untuk dituntaskan untuk memberikan kepastian hukum bagi orang-orang yang diduga terlibat didalamnya. 

Terlebih kasus Alkes 2004, sebelumnya sudah memutuskan hukuman penjara mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontao, Thamrin Podungge pada 2012 lalu.  Namun belum bisa mengungkap orang-orang lain yang diduga terlibat didalamnya.

Sementara itu, Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Gorontalo Firdaus Weldimar mengatakan, saat ini Kejati terus berupaya keras menuntaskan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani. 

Khusus untuk kasus Alkes tahun 2004, Kejati saat ini sudah melayankan surat pemberitahuan pemeriksaan kepada DPR, untuk memeriksa Fadel Muhammad yang kini menjadi anggota DPR.

Firdaus juga menambahkan, masyarakat bisa membantu tugas-tugas Kejati dalam penuntasan kasus korupsi di Gorontalo, dengan mendorong pihak-pihak lain untuk membantu tugas Kejati agar lebih dipercepat prosesnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement