Jumat 30 Dec 2016 20:28 WIB

Birokrasi Pemkab Kebumen Tetap Berjalan Normal

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Logo Pemkab Kebumen
Foto: kebumenkab.go.id
Logo Pemkab Kebumen

REPUBLIKA.CO.ID, KEBUMEN -- Penetapan tersangka dan penahanan Sekda Kebumen Adi Pandoyo oleh KPK, dinilai tidak mengganggu kinerja birokrasi Pemkab setempat. Kabag Humas Setda Kebumen, Drajat, mengakui penetapan tersangka dan penahanan Adi Pandoyo sempat membuat seluruh jajaran birokrasi terkejut.

"Kami memang terkejut dengan Penetapan tersangka Dan penahanan pak Sekda. Tapi keterkejutan kami, tidak sampai mengganggu kinerja birokrasi di sini. Termasuk pelayanan masyarakat juga Tetap berkalan normal,`` jelas Drajat, Jumat (30/12).

Sebagaimana diketahui, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus korupsi sarana pendidikan di lingkungan Pemkab Kebumen 15 Oktober 2016 lalu, KPK kemudian juga menetapkan Sekda Kebumen AdI Pandoyo sebagai tersangka. Penetapan tersangka pada Kamis (29/12), diikuti dengan langkah penahanan pada yang bersangkutan.

Drajat menyebutkan, meski yang kini ditahan adalah orang yang menjabat sebagai pucuk pimpinan birokrasi, roda pemerintahan tetap berjalan normal. ''Apalagi masih ada pak Bupati dan Wakil Bupati yang masih memimpin kami,''jelasnya.

Untuk itu, kata Drajat, agenda pelantikan pejabat baru sesuai SOTK baru yang akan dilaksanakan pada Sabtu (31/12), akan tetap berjalan. Pada acara tersebut, akan ada 897 pejabat baru mulai dari eselon II hingga eselon V yang akan dilantik.

Dia juga menyatakan, pasca penetapan tersangka dan penahanan Sekda Adi Pandoyo, Bupati juga telah menunjuk pejabat pelaksana harian (Plh) yang akan menjalankan tugas-tugas Sekda. Pejabat Plh yang ditunjuk adalah Asisten I Sekda bidang Pemerintahan Mahmud Fauzi.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Adi Pandoyo, memang membuat seluruh jajaran birokrasi di Pemkab Kebumen merasa prihatin. Aplagi karena peristiwa itu terjadi pada akhir tahun dimana pekerjaan pemerintahan yang sedang dilaksanakan sedang sangat banyak.

''Pejabat Sekda di lingkungan pemerintahan daerah, merupakan penggerak pemerintahan. Ketika motor utama tidak ada, ya cukup mengganggu,'' jelasnya

Namun dia menyebutkan, sistem yang ada masih bisa mengatasi persoalan ini. Apalagi Bupati sudah menunjuk pejabat Plh Sekda.

Drajat mengungkapkan, pada saat penetapan tersangka dan penetapan dilakukan KPK, Adi Pandoyo memang diketahui sedang berada di Jakarta. Adi berangkat ke Jakarta pada Rabu (28/12) sore. 

''Kami tidak tahu ada keperluan apa di Jakarta, sampai tiba-tiba mendapat informasi dari media online bahwa pak Adi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,'' katanya.

Penetapan Adi Pandoyo sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi senilai Rp 4,8 miliar ini, memang agak mengejutkan beberapa pihak. Ketika OTT dilaksanakan 15 Oktober 2016 lalu, Adi memang sempat ikut diamankan petugas KPK. Adi yang baru pulang dari Jakarta, begitu turun dari pesawat di Bandara Adisoetjipto Yogyakarta, langsung dibawa lagi ke Jakarta.

Namun keesokan harinya, Adi bisa kembali ke Kebumen dan menjalankan tugas sehari-hari sebagai Sekda. 

Yang kemudian mengundang pertanyaan, terkait dengan kasus ini justru sejumlah petugas KPK telah menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Bupati Kebumen Mohammad Fuad Yahya. Penggeledahan tersebut dilakukan Rabu (21/12). Hingga kini tidak diketahui apa alasan penggeledahan dilakukan dan barang bukti apa yang dibawa petugas KPK dari penggeledahan tersebut.

Dalam kasus berindikasi suap tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya terdiri dari Sigit Widodo yang bekerja sebagai pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen, Yudhi Tri Hartanto yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen dan Direktur Utama PT Otosda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Hartoyo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement