Jumat 30 Dec 2016 16:42 WIB

PBNU Minta Pemerintah Awasi TKA Ilegal

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj meminta kepada pemerintah agar melakukan pengawasan terkait masalah tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Indonesia. Permintaan Said ini menanggapi adanya isu jutaan TKA ilegal yang bekerja di Indonesia.

"Kami sudah menyampaikan sikap atau seruan kepada pemerintah agar coba ada kontrol ada pengawasan, benar apa enggak isu jutaan TKA yang ilegal," kata Said di kantor PBNU, Jakarta, Jumat (30/12).

Said pun menyoroti kebijakan bebas visa yang dikeluarkan pemerintah yang diduga menjadi penyebab munculnya TKA ilegal. Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan bebas visa tersebut.

"Nah kebijakan bebas visa juga asal muasalnya penyebab pertama. Oleh karena itu, harus ditinjau ulang kebebasan kebijakan visa itu," jelas dia.

Said menilai keberadaan TKA ilegal di Indonesia ini akan menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia. Sebab, masih banyak masyarakat yang membutuhkan lapangan kerja dan menganggur.

"Kecuali kalau ada proyek yang membutuhkan keahlian tertentu enggak ada yang bisa kecuali dia orang mereka ya lain lah. Kalau kerja kasar kan tetangga saya juga bisa semuanya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement