Kamis 29 Dec 2016 19:25 WIB

Dua Pejabat Pemprov Aceh Ditangkap Terkait Pungli Proyek MCK

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Pungli (ilustrasi)
Foto: [ist]
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) menangkap dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh pada Rabu (28/12) kemarin. Dua penjabat atas nama Opin dan Miswar, diduga melakukan Pungli proyek pembangunan rumah ibadah dan mandi cuci kakus (MCK).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan dua pejabat ini diamankan pada Rabu petang sekitar pukul 18.30 WIB. Opin diketahui merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan Dinas Cipta Karya Provinsi Aceh dan Miswar merupakan konsultan pengawas.

"Dua orang ini masih menjalani pemeriksaan di Subdit Tipikor Polda Aceh," ujarnya kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (29/12).

Rikwanto menjelaskan, keduanya melakukan pungli kepada karyawan CV USA METUA Dahlan. Pungli tersebut dilakukannya atas proyek rumah ibadah dan mandi cuci kakus (MCK) di Sirin Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar.

"Mereka meminta uang Rp 15,5 juta untuk imbalan atas proyek rumah ibadah dan MCK di Aceh Besar itu," katanya.

Barang bukti pungli diamankan dari Opin sebesar Rp 10,5 juta rupiah dan dari Miswar sebesar lima juta rupiah. Keduanya sudah diamankan dan untuk korban telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Aceh.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement