Kamis 29 Dec 2016 13:57 WIB

Retribusi di Terminal Tirtonadi Dihapus

Rep: Andrian Saputra/ Red: Dwi Murdaningsih
Terminal
Foto: Republika/M Syakir
Terminal

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Seiring dengan beralihnya pengelolaan terminal Tirtonadi, berbagai kebijakan retribusi dihapus awal tahun depan. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal Tirtonadi, Eko Agus Susanto menjelaskan pengelolaan Terminal Tirtonadi yang semula ditangani oleh Pemerintah Kota Solo, per 1 Januari 2017 akan ditangani oleh Pemerintah pusat.

Dengan demikian, jelas dia, pemerintah pusat juga akan menanggung seluruh dana operasional terminal tipe A itu. Selain itu berdasarkan surat Kementrian Perhubungan yang mengintruksi agar terminal tipe A tidak lagi menarik retribusi.

“Semuanya free jadinya, retribusi ditiadakan sampai terbitnya Penetapan Pendapatan Negara Bukan Pajak di terminal,” jelas Eko, Kamis (29/12).

Lebih lanjut dia mengungkapkan penghapusan retribusi tersebut diantaranya berupa retribusi bus masuk, retribusi penumpang masuk, retribusi sewa kios, hingga retribusi parkir. Menurutnya batas penghapusan retribusi tersebut tak ditentukan, sebab kejelasan mengenai PNBP belum ada.

Menurutnya dengan dihapusnya retribusi itu, Terminal Tirtonadi akan kehilangan pendapatan rata-rata sebesar Rp 18 juta per harinya. Kendati demikian dirinya memastikan hal tersebut tak akan mengurangi tingkat pelayanan petugas di terminal. “Nanti kami akan memasang spanduk pengumuman tentang penghapusan retribusi itu,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement