REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Sebanyak 2.000 warga kurang mampu di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menerima sertifikat tanah gratis dari program nasional (Prona) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis. Sertifikat tanah atau sertifikat legalisasi aset tidak hanya diserahkan kepada warga kurang mampu, namun juga nelayan sebanyak 17 bidang, Usaha Kecil Menengah (UKM) sebanyak 38 bidang dan sertifikat tanah Badan Milik Negara (BMN) sebanyak 3 bidang.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPN yang telah membantu penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat tidak mampu, tanah nelayan, UKM dan BMN secara gratis," kata Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Kamis (29/12).
Menurut dia, pelayanan sertifikasi tanah pada hakekatnya untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang bermuara pada perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. "Selama ini, fenomena yang berkembang di masyarakat sertifikasi lahan dianggap bukan hal penting, apalagi lahannya warisan turun temurun. Juga adanya anggapan proses pembuatan sertifikat butuh biaya tinggi, lama dan berbelit-belit, sehingga masyarakat kurang mampu enggan mengurus," katanya.
Mengingat pentingnya fungsi serta manfaat sertifikat tanah, maka Pemkab Bengkalis bersama BPN, terus berupaya membantu masyarakat kurang mampu, para nelayan, UKM dan BMN, agar memiliki sertifikat atas lahan-lahan yang dimilikinya. Ia berharap, BPN semakin gencar melakukan sosialisasi pentingnya kepemilikan sertifikasi kepada masyarakat dan berbagai persoalan pertanahan yang mungkin masih belum tuntas atau hingga saat ini masih terjadi di tengah masyarakat, agar dapat diselesaikan secepatnya.
"Kami optimis apa yang menjadi harapan kami tersebut dapat dilakukan BPN, apalagi saat ini Kepala BPN Kabupaten Bengkalis, Bapak Subiakto SH, merupakan putra asli daerah," kata Amril.