Rabu 28 Dec 2016 19:06 WIB

53 Persen Tanah di NTT Belum Bersertifikat

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Andi Nur Aminah
Sertifikat Tanah
Foto: Antara
Sertifikat Tanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengungkap bahwa sebagian besar tanah di Nusa Tenggara Timur (NTT) belum bersertifikat. Menurutnya, dari 1,85 juta bidang tanah, baru 47 persen yang sudah dilengkapi dengan sertifikat.

"Yang belum bersertifikat masih 53 persen," ujarnya di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), seperti dituturkan Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Rabu (28/12).

Menurut Sofyan, kendala utama dalam proses sertifikasi tanah di NTT adalah pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Oleh karenanya, untuk mengatasi kendala itu, pemerintah tengah mengkaji opsi untuk menggratiskan atau memberi diskon untuk BPHTB pada warga NTT.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengungkap bahwa ada sekitar 120 juta hektar tanah di Indonesia yang belum memiliki sertifikat. Jumlah tersebut lebih dari 60 persen dari total lahan yang ada.

Presiden menyatakan, pemerintah akan mempercepat proses sertifikasi sehingga semua tanah dapat segera memiliki legalitas resmi. Ia menargetkan, pemerintah akan menyelesaikan proses sertifikasi 21 juta hektar lahan pada 2019 mendatang.

​"Di​ 2017 minimal lima juta sertifikat, kemudian meningkat menjadi juta sertifikat di tahun 2018​ ​dan sembilan juta sertifikat di tahun 2019​," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement