Rabu 28 Dec 2016 00:03 WIB

Habib Rizieq Kembali Dilaporkan ke Polda Metro

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
 Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat datang memenuhi panggilan Bareskrim, Jakarta, Rabu (3/11).
Foto: Republika/Prayogi
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat datang memenuhi panggilan Bareskrim, Jakarta, Rabu (3/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sekelompok orang yang mengaku dari Student Peace Institute (SPI), Selasa (27/12). Selain Habib Rizieq, pemilik akun Twitter @sayareya yang mengunggah penggalan video ceramah Habib Rizieq tersebut juga ikut dilaporkan.

Laporan tersebut dilayangkan atas nama Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah dan diterima polisi dengan nomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 27 Desember 2016. Keduanya diduga telah melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami melaporkan saudara Habib Rizieq Shihab atas tuduhan telah menyebarkan di depan publik ujaran kebencian yang kemudian berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama di Indonesia," ujar Doddy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/12).

Saat melapor, Doddy membawa barang bukti berupa rekaman penggalan video ceramah Rizieq yang telah viral di media sosial. Kemudian, ia juga menyertakan screenshoot postingan @sayareya yang dianggap sebagai akun penyebar penggalan video tersebut.

Materi yang dilaporkan SPI sama seperti yang dilakukan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI), Senin (26/12) kemarin. Namun, menurut Doddy, pihaknya tidak fokus melaporkan Rizieq atas dugaan penistaan agama.

"Unsur penistaan jelas, tapi kami fokus pada ujaran kebencian. Di situ ia jelas mengolok ajaran agama lain. Di situ ia mengatakan, 'kalau Tuhan beranak siapa yang jadi bidannya?'" ucap Doddy.

Doddy mengaku pihaknya mengetahui kasus ini dari pelaporan yang dilakukan PMKRI tersebut. Karena itu, SPI kemudian mengkaji ucapan Rizieq pada penggalan video tersebut dan menyimpulkan bahwa konten tersebut berpotensi mengganggu kerukunan antar-umat beragama.

"Kami datang sebagai mahasiswa Muslim. Kami putuskan untuk ikut melaporkan Rizieq agar dia tidak dianggap representasi umat Islam. Kami dari pihak muslim sendiri tersinggung," kata Doddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement