Selasa 27 Dec 2016 20:24 WIB

ACTA Nilai Ahok Lakukan Kampanye di Ruang Sidang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12).
Foto: Antara/Pool/Eko Siswono Toyudho
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat mengacungkan dua jari saat berada di dalam ruang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tempat digelarnya sidang putusan sela kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (27/12).

Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menilai gestur dua jari itu identik dengan salam dua jari yang sering dilakukan oleh Cagub pejawat saat berkampanye. Ia mengatakan ACTA menilai Ahok telah melakukan pelanggaran kampanye.

"Jadi kami melihat itu sebagai kampanye. Dengan alasan begitu enggak bisa karena itu kan ditujukan kepada umum. Enggak bisa," tegasnya.

Sementara Ahok mengatakan apa yang dilakukannya bukanlah bermaksud berkampanye. Menurutnya dirinya mengacungkan dua jari sebagai simbol victory atau kemenangan.

"Saya kan mau lambangkan kemenangan. Victory (salam dua jari), " ucapnya.

Menanggapi jawaban Ahok, Habiburokhman menilai hal tersebut hanya alasan Cagub pejawat saja. Ia menegaskan seharusnya hakim menegur apa yang dilakukan oleh Ahok.

"Harusnya hakim tegor, karena Victory menurut paham dia. Menurut paham kami kampanye. Kalau mau nunjukin tangan itu yang netral. Bisa tangan terkepal atau bagaimana. Kalau begitu kan berkepihakan," tegasnya.

Sebelumnya,  Majelis Hakim  kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok memutuskan untuk menolak nota pemberatan atau eksepsi dari terdakwa serta kuasa hukum dalam putusan sela di sidang lanjutan Ahok yang digelar di Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Selasa (27/12).

Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara. Majelis Hakim juga memerintahkan persidangan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar di Auditorium  Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (3/1) pekan depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement