Selasa 27 Dec 2016 23:34 WIB

Ahok: TPU Bisa Jadi Tempat Jalan-Jalan Sore

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
 Pekerja makam beraktifitas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jakarta, Ahad (6/11).
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja makam beraktifitas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jakarta, Ahad (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur DKI Jakarta pejawat, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan taman pemakaman umum (TPU) seharusnya bisa dijadikan taman serta tempat rekreasi bagi warga. Hal tersebut ia sampaikan saat  melakukan kampanye blusukan di kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Selasa (27/12).

Saat kampanye blusukan tersebut, Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu prihatin dengan kondisi TPU Kalisari yang tidak terawat lantaran banyaknya tanaman liar di sekelilingnya. Apalagi, TPU tersebut berada tepat di atas permukiman warga. Struktur tanah di wilayah Kalisari memang berbukit, sehingga keberadaan TPU, berada di atas permukiman warga.

"Pemakaman menurut saya ini harus buat lebih rapi, dia cuma rapihin dekat kuburan harusnya pinggiran hutan harus rapi," kata Ahok saat kampanye blusukan di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (27/12).

Mantan Bupati Belitung Timur itu menginginkan TPU layaknya taman yang bersih dan rapi. "Saya ingin kuburan itu jadi taman yang indah sore-sore kalau bersih, orang duduk-duduk. Makanya kalau rapi kan enak duduk-duduk situ kan kalau rapi kan jadi bersih, makanya mesti buat dia kayak taman," jelasnya.

Menurut Ahok, bila dilihat dari ilmu Feng Shui,  TPU yang letaknya di atas permukiman warga merupakan hal bagus untuk keturunan warga sekitar. Sebab, lanjutnya, dengan posisi makam di atas pemukiman warga  membuat pandangan lebih jauh.

"Karena keturunanya akan lebih makmur pandangan jauh lebih untuk melihat sekitar, itu menurut suhu Ahok," ucapnya sambil tertawa.

Adapun, sebelum kampanye blusukan,  Ahok baru saja menjalani sidang putusan sela kasus dugaan penistaan agama yang menjadikan dirinya sebagai terdakwa. Majelis Hakim memutuskan untuk menolak nota pemberatan atau eksepsi dari Ahok serta kuasa hukum dalam putusan sela tersebut.

Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara. Majelis Hakim juga memerintahkan persidangan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar di Auditorium  Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (3/1) pekan depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement