Selasa 27 Dec 2016 19:23 WIB

Polisi Ciduk 11 Remaja Diduga Bakal Lakukan Klithih

Ilustrasi.
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bulaksumur, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap 11 remaja yang diduga akan melakukan aksi kekerasan tanpa sebab atau yang akhir-akhir ini dikenal dengan sebutan "klithih".

"Dari 11 anak di bawah umur yang kami tangkap tersebut, seorang di antara merupakan anak perempuan. Dugaan kuat mereka akan melakukan 'klithih' dari barang bukti yang disita saat penangkapan," kata Kapolsek Bulaksumur Kompol Suhardi, Selasa (27/12).

Menurut dia, dari tangan para remaja tersebut disita sejumlah barang bukti berupa gir, pentungan kayu dan sejumlah batu. "Pentungan kayu yang dibawa salah satu remaja sudah dipasangi besi tajam," katanya.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku "klithih" tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang ada di Jalan Kaliurang, Pandega Marta, Catur Tunggal, Depok, Sleman.

"Warga melaporkan ada gerombolan berkendaraan sepeda motor yang sedang berhenti di depan sebuah tempat karaoke di Jalan Lingkar Utara," katanya.

Atas informasi tersebut, jajaran kepolisian Polsek Bulaksumur bergerak melakukan penangkapan, dan agar tidak ada yang kabur, aparat melakukan penutupan di sejumlah titik jalan di kawasan tersebut. "Kami menangkap seluruhnya termasuk enam sepeda motor yang digunakan," katanya.

Suhadi mengatakan sebelum ditangkap di Jalan Ringroad Utara, mereka sempat berputar-putar untuk mencari sasaran. Namun, belum sempat menemukan target, aksi mereka terlebih dahulu dilaporkan oleh warga.

"Saat ini mereka ditahan di sel Mapolsek Bulaksumur. Kami juga masih melakukan pemeriksaan. Bagi mereka yang terbukti kedapatan membawa gir dan pentungan besi, berpotensi terjerat UU Darurat. Namun kami masih berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sleman terkait penanganannya," katanya.

Ia mengatakan, mereka yang ditangkap sebagian besar merupakan pelajar dari berbagai sekolah, dan ada pemuda yang kesehariannya sudah memiliki pekerjaan.

Anak di bawah umur yang ditangkap tersebut yakni IR (17) warga Ngaglik, RY (16) warga Ngempak, Y (17) warga Ngaglik. IA (17) warga Ngaglik, FS (15) warga Ngaglik, MR (16) warga Ngaglik, YM (16) warga Ngaglik YD (16) warga Ngaglik dan perempuan di bawah umur ND (16) warga Kepuharjo, Cangkringan.

"Kemudian Ardi Pebriaji (19) warga Pakembinganung, Pakem dan Tommi Akbar (20) warga Sariharjo, Ngaglik berstatus pekerja. Keduanya bekerja serabutan. Untuk yang perempuan meski di bawah umur namun sudah tidak sekolah lagi dan bekerja di salah satu warung," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement