Selasa 27 Dec 2016 12:56 WIB

Ahok: Perjuangan Masih Panjang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan yang beragendakan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11).
Foto: Republika/POOL/Eko Siswono Toyudho
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan yang beragendakan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (27/12) pagi,  terdakwa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok langsung menyambangi Balai Rakyat, Rumah Lembang, Menteng Jakarta Pusat. Di depan para pendukungnya, Ahok menyampaikan ungkapan perasaannya ihwal putusan sela Majelis Hakim yang menolak nota keberatan dia dan kuasa hukumnya.

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu tetap optimis maju di bursa Pilkada 2017. "Ini perjuangan masih panjang. Jadi saya harapkan tetap berjuang untuk satu putaran. Tanggal 12 Februari, saya tidak mungkin kembali bertugas jadi Gubernur, pasti akan dinonaktifkan," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Menurut Ahok, banyak yang menganggap Djarot Saiful Hidayat tidak mampu menjalankan tugas memimpin DKI, karena banyak anggapan menilai Djarot adalah titipan partai. "Banyak yang tanya apakah Djarot mampu? Banyak yang nyangka Djarot titipan PDIP, itu salah. Yang milih Djarot itu saya. Waktu itu PDIP mau milih Boy Sadikin waktu Jokowi naik jadi presiden, saya ngotot sama Mega, mungkin banyak orang PDIP protes, yang berani ngotot ke Mega cuma Ahok. Saya bilang ke Mega kalau gak kasih saya Djarot saya gak akan gabung ke PDIP. Saya yang minta Djarot," tegasnya.

Apalagi, sambung Ahok, proses putusan hakim akan berlangsung lama. "Putusan bakal lama dan saya yakin Djarot sanggup kerja. Djarot lebih baik dari nomor satu dan tiga. Saya pun kalau terpilih masih jadi Gubernur hanya nonaktif, tapi masih bisa kasih masukan. Kami pun akan selalu koordinasi. Jangan mau dibohongi daripada Djarot mending nomor satu atau nomor tiga," tegas Ahok.

Majelis Hakim kasus dugaan penistaan agama menolak eksepsi Ahok dalam putusan sela di sidang lanjutan Ahok yang digelar di Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Selasa (27/12). Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara.

Majelis Hakim juga memerintahkan persidangan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (3/1), pekan depan.

Ahok sempat menghampiri para kuasa hukumnya dan mengatakan akan mempertimbangkan keputusan sela hakim. "Yang Mulia Hakim, kami akan pertimbangkan nanti," ucap Ahok.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono mengapresiasi putusan majelis hakim."Kami apresiasi dengan putusan yang dibacakan, sebelum membicarakan agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement