Selasa 27 Dec 2016 10:25 WIB

Ahok Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Dugaan Penistaan Agama

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di persidangan, Selasa (27/12).
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di persidangan, Selasa (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa, menjalani sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok memasuki Ruang Sidang Koesoemah Atmadja Gedung PN Jakarta Utara pukul 09.00 WIB dengan menggunakan kemeja batik bernuansa biru dan cokelat. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pun memberi kesempatan bagi awak media untuk mengabadikan momen tersebut.

Proses hukum terhadap Ahok bergantung pada putusan Majelis Hakim. Jika majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum, Ahok bebas dari segala tuduhan dan sidang berakhir.

Sebaliknya, jika eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum pada sidang perdana ditolak, proses hukum terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.

Dari pantauan, Ruang Sidang Koesoemah Atmadja sudah dipenuhi pengunjung sejak pukul 07.00 WIB dari berbagai kalangan, baik dari organisasi kemasyarakatan Islam, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), relawan pendukung Ahok dan kerabat Ahok, salah satunya kakak angkat Ahok, Andi Analta.

Belasan pengunjung sidang terpaksa berdiri di sisi bangku mengingat ruangan hanya berkapasitas sekitar 80 orang. Sementara itu, ratusan orang lainnya yang ingin menyaksikan sidang secara langsung, terpaksa menunggu di luar Gedung PN Jakarta Utara yakni di Jalan Gadjah Mada Nomor 17 (bekas Gedung PN Jakarta Pusat).

Ada pun pada sidang kedua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta tim penasihat hukumnya. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement