REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Didik Wuryanto mengatakan, agenda sidang putusan sela kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada hari ini Selasa (27/12) masih digelar di Eks Gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Untuk pemindahan kita liat hasil putusan sela hari ini. Kalau Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacara artinya sidang berakhir dan tidak jadi pindah lokasi," kata Didik saat dihubungi, Selasa (27/12).
Namun, jelas Didik, bila eksepsi terdakwa dan pengacara ditolak, maka sidang akan dilanjut pada agenda pemeriksaan saksi. "Pemeriksaan saksi itu nanti di Auditorium Kementrian Pertanian. Nanti keputusannya dibacakan majelis hakim di akhir sidang," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sempat mengungkapkan, mulai pekan ini sidang Ahok akan dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, sidang Ahok masih akan digelar di Jalan Gajah Mada.
Agenda sidang pada hari ini adalah putusan sela oleh Majelis Hakim, setelah sebelumnya pada Selasa (20/12) pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum memberikan tanggapan atas nota pemberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Ahok dan Kuasa Hukumnya. Tidak ada satu pun eksepsi dari Ahok dan kuasa hukumnya yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga, Jaksa Dinilai Profesional di Sidang Perdana Ahok.