REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON – Pungutan liar (pungli) dalam penarikan retribusi di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Cirebon dan Indramayu, marak terjadi. Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Cirebon dan Indramayu pun mengamankan sejumlah oknum pegawai terkait pungli retribusi tersebut.
Di Kabupaten Cirebon, Tim Saber Pungli Opsnal Barat Polres Cirebon melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pungli terhadap S (31 tahun) dan US (29 tahun) di Pasar Palimanan Kabupaten Cirebon, Ahad (25/12). Keduanya merupakan pegawai honorer Dinas Cipta Karya dan Kebersihan Kabupaten Cirebon yang bertugas sebagai petugas pemungut retribusi kebersihan.
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra menjelaskan, kedua orang tersebut merupakan satu tim dan telah memungut uang restribusi kebersihan dengan menggunakan karcis retribusi yang diduga illegal. Hal ini karena, karcis itu tidak ada proporsinya dan merupakan karcis tahun 2015.
‘’Hal tersebut patut diduga ada kerja sama dengan orang dinas yang mana hasil pungutannya disetorkan ke bendahara penerimaan di dinas,’’ kata Risto, Senin (26/12).
Dalam OTT itu, tim Saber Pungli juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 412 ribu dan satu bendel karcis retribusi kebersihan dari tangan S. Sedangkan dari tangan US, bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 97.500 dan satu bendel karcis retribusi kebersihan.
Tak hanya kedua oknum pegawai itu, di waktu yang sama, Tim Saber Pungli juga melakukan OTT kepada petugas pungut restribusi Pasar Palimanan. Kedua oknum itu, yakni PR (38 tahun) dan TS (33 tahun), pegawai honorer Disperindag yang menjabat sebagai petugas pemungut retribusi Pasar Palimanan.
Dari tangan PR, Tim Saber Pungli mengamankan uang tunai senilai Rp 153 ribu dan satu bendel karcis retribusi pasar serta satu lembar Surat Tugas. Sedangkan dari tangan TS, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 167 ribu dan satu bendel karcis retribusi pasar.
Menurut Risto, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, petugas pemungut retribusi di Pasar Palimanan tersebut sebanyak enam tim. Setiap tim terdiri dari dua orang, dan ditarget setor ke bendahara pasar/kepala pasar sebesar Rp 350 ribu per tim. Dengan demikian, untuk enam tim totalnya sekitar Rp 2,1 juta per hari. ‘’Diduga uang tersebut tidak semuanya disetor ke kas daerah,’’ kata Risto.
Indikasinya, dari jumlah penerimaan uang sebesar Rp 350 ribu per tim dengan harga Rp 1.000 per karcis, maka seharusnya karcis yang habis 350 lembar. Namun ternyata, yang dipakai hanya 49 lembar atau senilai Rp 49 ribu. "Untuk penanganannya, kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Cirebon dan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya yang diduga terlibat,’’ kata Risto.
Sebelumnya, pada Sabtu (24/12), Tim Saber Pungli Opsnal Timur Polres Cirebon juga mengamankan satu orang PNS Disperindag yang menjadi penarik retribusi di Pasar Ciledug, Kabupaten Cirebon, AK. Pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan pungutan retribusi ke para pedagang.
Untuk karcis retribusi seharga Rp 2.400, pelaku memungut retribusi ke setiap pedagang di pasar Ciledug dengan harga Rp 3.400. Dalam aksinya, pelaku memungut retribusi ke 50 kios yang ada di pasar itu.
‘’Hasil pungutan retribusi itu rencananya disetorkan kepada R selaku bendahara Pasar Ciledug,’’ kata Risto.
Risto pun berjanji, penangkapan terhadap petugas pemungut retribusi di pasar tradisional itu akan terus dikembangkan. Pihaknya akan menelusuri hingga ke pejabat yang lebih tinggi. ‘’Yang ditangkap yang dipungut dulu dong. Tindak lanjutnya nanti kasat reskrim koordinasi dengan Inspektorat. Tunggu saja,’’ kata Risto.
Tak hanya di Kabupaten Cirebon, Tim Saber Pungli Kabupaten Indramayu juga mengamankan enam orang oknum PNS Pasar Daerah Bangkir, Indramayu, Jumat (23/12) lalu. Mereka diduga melakukan pungli terkait pungutan retribusi pasar. ‘’Dalam melakukan pungutan, ada yang diberikan karcis dan ada yang tidak,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus.
Untuk uang hasil pungutan dengan menggunakan karcis, disetorkan ke kas daerah. Sedangkan yang dipungut tanpa karcis, uangnya dibagikan kepada pengurus pasar/kepentingan pribadi. Adapun keenam PNS yang diamankan itu, yakni AS (36 tahun), R (36 tahun), K (43 tahun), D (42 tahun), NSP (37 tahun) dan S (55 tahun). Mereka diperiksa secara itensif oleh Unit III Tipikor Polres Indramayu.