Senin 26 Dec 2016 14:40 WIB

Disnaker: Masyarakat Harus Bantu Pengawasan TKA

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Ilham
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Ferry Sofwan tak menampik kemungkinan adanya tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Jawa Barat tanpa dokumen resmi atau disebut ilegal. Padahal tugas pengawasan juga terus dijalankan.

Ferry mengatakan, untuk mengantisipasi maraknya TKA ilegal perlu peran aktif dari masyarakat. Karena masyarakat yang paling dekat di lapangan dan bersentuhan langsung jika ada WNA mencurigakan di lingkungan sekitarnya. "Saya garis bawahi, peran-peran masyarakat sangat tinggi untuk bisa membantu mendeteksi keberadaan TKA ilegal," kata Ferry kepada Republika.co.id, Senin (26/12).

Ferry menyebutkan masyarakat harus peduli dengan keadaan di sekitarnya. Jika ada orang asing yang terlihat mencurigakan tinggal di wilayahnya maka perlu diantisipasi. Apalagi jika tinggal dengan waktu cukup lama.

Bersama aparat kewilayahan, kata Ferry, masyarakat bisa menanyakan langsung ke WNA tersebut. Atau melapor ke imigrasi untuk diperiksa kelengkapan dokumennya. Sehingga jika terbukti tidak resmi dapat segera ditindaklanjuti.

 

"Misalnya di kompelks ada orang asing, kan selalu ada tulisan wajib lapor. Pertanyaannya, apa mereka lapor apa enggak. Kalau nggak lapor maka masyarakat dan aparat setempat yang berkewajiban melapor. Jangan sampe ada warga asing tapi masyarakat nggak tahu," katanya.

Selain itu, peran sesama pekerja juga dibutuhkan. Pekerja di suatu tempat yang melihat ada pekeja asing yang mencurigakan bisa melapor ke serikat pekerja di wilayah masing-masing. Nantinya Serikat Pekerja bisa menyampaikan ke Disnaker masing-masing kota kabupaten.

"Kalau bertanya ke manajemen perusahaan pasti dibilang pekerja resmi. Tapi kalau memang mencurigakan perlu dilaporkan. Peran para pekerja melalui serikat pekerja ini juga sangat penting," ujarnya.

Di samping itu, Ferry menambahkan, pemerintah juga berupaya mengantisipasi keberadaan TKA ilegal. Yakni dengan adanya Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang telah dibentuk pertengahan tahun 2016 ini dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham, imigrasi, kepolisian, dan Disnaker.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement