REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur Nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali digelar Selasa (27/12) besok untuk ketigakalinya. Sidang tersebut masih akan digelar di Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berada di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sempat mengungkapkan bahwa mulai pekan ini sidang Ahok akan dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa sidang Ahok besok masih akan digelar di Jalan Gajah Mada.
"Sidang masih di Gajah Mada, berikutnya kan yang pindah itu," ujar Argo saat dihubungi, Senin (26/12).
Argo tidak menjelaskan alasan batalnya kepindahan sidang tersebut ke daerah Jakarta Selatan. Yang jelas, menurut dia, lokasi sidang tersebut baru akan dipindah pada sidang keempat sesuai dengan surat yang sudah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
"Kita hanya amankan saja, pengadilan yang lebih tahu kenapa pindahnya nanti dan masih di Gajah Mada Minggu depan," ucapnya.
Argo menambahkan, pihaknya akan tetap mempersiapkan pengamanan sidang yang menarik perhatian masyarakat tersebut. Apalagi, kata dia, agenda besok masih pembacaan putusan sela. "Kita tetap amankan yang di Gajah Mada tetap, kan agendanya juga besok putusan sela saja," kata Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna mengaku belum mendapatkan surat undangan menjalani persidangan lanjutan di Gedung Kementerian Pertanian pada Selasa (27/12) besok.
"Loh memang jadi ya? Sampai hari ini kami masih menerima undangan untuk menjalani Sidang di Gajah Mada (Eks PN Jakpus). Belum ada pemberitahuan lebih lanjut. Tapi mungkin nanti sore baru ada pemberitahuan, yang pasti sampai pagi ini kami masih dalam posisi terundang menjalani sidang di PN Jakut, Gajah Mada," jelas Sirra saat dihubungi, Senin (26/12).
Menurut Sirra, Eks-Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah cukup ideal. "Ruangan di PN Jakut itu cukup, kami nggak ada masalah. Bagi kami yang terpenting persidangan berjalan lancar, tertib, sesuai dengan tata tertib yang dibacakan panitera," ucap Sirra.
Sampai saat ini, kata Sirra, tim kuasa hukum belum mendapatkan konfirmasi perpindahan. Padahal, kata Sirra, tim kuasa hukum perlu juga meninjau lokasi untuk menyiapkan segala sesuatunya.
"Mengingat jumlah kami yang banyak, kami harus tahu bagaimana kualitas ruangannya, menyiapkan waktu tempuh. Kan kami perlu space waktu perjalanan untuk sampai sana, ini tidak mudah menurut saya. Tapi, kalau pun sudah ada keputusan di mana pun kami siap," ujarnya.