Senin 26 Dec 2016 12:22 WIB

Pelanggar Ganjil-Genap Meningkat Hingga 90 Persen

Rep: Muhyiddin/ Red: Hazliansyah
Papan bertulisakan pemeriksaan kendaraan ganjil-genap diletakan di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Papan bertulisakan pemeriksaan kendaraan ganjil-genap diletakan di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar sistem Ganjil-Genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Selama lima hari penindakan di akhir tahun ini, polisi mencatat ada 342 pelanggar yang ditilang.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, jumlah penindakan yang dilakukan pada 19 hingga 23 Desember 2016 mengalami peningkatan hingga 90 persen.

Sebelumnya, menurut Budiyanto, penindakan di kawan Ganjil-Genap yang dilakukan pada tanggal 12 Desember-16 Desember hanya berjumlah 180 pelanggar.

"Tilang 180 banding 342, terjadi kenaikkan pelanggaran sebanyak 90 persen dibanding Minggu sebelumnya," ujar Budiyanto kepada Republika.co.id melalui pesan singkat, Senin (26/12).

Dari jumlah 342 pengendara yang melanggar tersebut, polisi menyita barang bukti berupa STNK dan SIM pengendara. Menurut Budi, ada 237 SIM dan 105 STNK yang disita dari pengendara.

Sistem Ganjil-Genap diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menekan kemacetan di Jakarta. Sistem ini akan berlaku sampai sistem Eelectronic road Pricing (ERP) dibangun, yang ditargetkan selesai pada tahun 2018.

Budianto mengatakan, sejak diberlakukan pada 30 Agustus 2016 lalu, pelanggar sistem Ganjil-Genap telah tembus mencapai 5.635.

"Jumlah tilang selama 82 hari (30 Agustus- 23 Desember 2016), jumlah tilang 5.635, dengan rincian barang bukti SIM 3.830 dan 1.804, serta satu Ranmor," kata Budiyanto.

Sebagai informasi, sistem Ganjil-Genap hanya berlaku dari Senin sampai Jumat. Khusus pagi dimulai dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, sedangkan di waktu sore dimulai dari pukul 16.30 WIB sampai pukul 19.30 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement