REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan sebanyak 6.707 narapidana di Indonesia mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi dalam perayaan Hari Raya Natal 2016.
Pemberian remisi kepada narapidana pemeluk Agama Kristen bertepatan Hari Raya Natal yang jatuh pada hari Ahad, 25 Desember 2016. Yasonna menyebut, dari 6.707 narapidana, 79 mendapatkan remisi khusus II atau remisi langsung bebas.
"Jadi ada 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Ahad (25/12).
Adapun besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani. Tercatat 1.854 orang napi yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari, sebanyak satu bulan ada 4.129 narapidana. Untuk satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang dan remisi dua bulan sebanyak 138 narapidana.
Yasonna dalam pesannya para narapidana yang memperoleh remisi, pemberian remisi di hari raya Natal ini agar tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa menjalani pidana semata tapi juga harus dipandang sebagai perenungan diri para napi. Khususnya, mengingat kesalahan yang telah diperbuat untuk menjadi lebih baik.
"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Yasonna.
Ia menyampaikan pemberian remisi sesuai ketentuan Perundang-undangan adalah hak bagi narapidana yang tentu bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
Ia juga menyampaikan, Pemerintah telah membuat terobosan program remisi online untuk mempercepat layanan remisi dan mencegah pungli pelayanan remisi. "Dalam mencegah pungli, Ditjen Pemasyarakatan telah membuat terobosan program remisi online. Program ini juga mempercepat layanan sehingga penerbitan SK bisa lebih cepat," ujar Yasonna.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Desember 2016 jumlah wargabinaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 203.808 orang terdiri dari tahanan berjumlah 65.390 orang dan narapidana berjumlah 138.418 orang, sementara kapasitasnya hanya 118.952 orang.