Sabtu 24 Dec 2016 23:15 WIB

Polisi Tangkap Pasutri Jual Ganja di Warung

Ilustrasi: Ganja Kering Sitaan
Ilustrasi: Ganja Kering Sitaan

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG -- Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap tiga tersangka yang diduga mengedarkan daun ganja kering di warung milik salah satu tersangka di Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Jumat (23/12) sekitar pukul 17:00 WIB.

Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purwono didampingi Kasat Narkoba AKP Dodi Efendi dan Paur Humas Polres Agam Aiptu Yan Frizal di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan, ketiga tersangka dengan inisial EJ (42) warga Tigo Koto Silungkang, Z (47) warga Tigo Koto Silungkang dan LS (27) warga Medan Sumatera Utara, telah diamankan di ruang tahanan Mako Polres Agam, untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kita juga mengamankan 503 paket kecil daun ganja, uang senilai Rp 18.478.000, telepon genggam dua unit, pisau dan lainnya," katanya.

Ia mengatakan, EJ dan Z merupakan pasangan suami istri pemilik warung tempat mereka ditangkap. Sementara suami LS dengan inisial K (29), berhasil melarikan diri saat penangkapan itu. Namun anggota terus mencari keberadaan K dan berharap dalam waktu dekat tertangkap. "Kita berharap K secepatnya ditangkap, karena tersangka merupakan pemasok barang haram itu ke EJ dan Z," katanya.

Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi jual beli daun ganja di warung milik EJ.

Kemudian, tambahnya, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi itu. Lalu petugas melakukan penangkapan terhadap EJ ketika sedang bersama Z di warung miliknya. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap pasangan suami itu.

Anggota berhasil menemukan 168 paket kecil daun ganja, uang sebesar sebayak 168 paket kecil Rp 18.478.000, telepon genggam dua unit, pisau dan lainnya.

Ketika saat melakukan penangkapan, datang LS ke warung tersebut dan langsung menangkapnya dan dilakukan penggeledahan di rumah miliknya. Hasil penggeledahan itu, anggota menemukan 335 paket kecil narkoba, tas penyimpan daun ganja dan lainnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Selama Januari sampai 24 Desember 2016, Polres Agam berhasil mengungkap penyala gunaan narkoba sebanyak 27 kasus. Sedangkan pada 2015 sebanyak 23 kasus, pada 2014 sebanyak 11 kasus, dan 2013 sebanyak 10 kasus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement