Ahad 25 Dec 2016 04:57 WIB

Hukum Islam adalah 'The Living Law'

Ilustrasi  Yusril Ihza Mahendra. (Republika /Mardiah)
Foto:
Larangan atribut natal (ilustrasi).

Menyikapi fatwa yang demikian itu, adalah bijak jika negara yg berdasarkan Pancasila ini menghimbau    agar setiap orang menghormati fatwa tersebut dan mengajak pengusaha non Muslim secara persuasif agar menghormati fatwa Majelis Ulama tersebut demi menghargai keyakinan keagamaan orang yang beragama Islam.

Bahwa menjelang Hari Natal tiap toko, supermarket, dan shopping mall telah cukup banyak memasang ornamen natal termasuk memutar kaset lagu-lagu Natal, menurut hemat saya hal itu sudah lebih daripada cukup untuk menyemarakkan Natal bagu umat Kristen. Umat Islam tidak pernah mempersoalkan hal itu.

Jadi kalau mewajibkan pekerja toko menggunakan atribut Natal, padahal mereka bukan beragama Kristen, saya menganggap hal itu sebagai sesuatu yang berlebihan. Kita harus menghormati keyakinan agama masing-masing dan tidak perlu membuat hal-hal yang dapat membuat sesuatu yang kurang enak di hati penganut agama yang lain.

Karena itu, saya berpendapat bahwa fatwa MUI itu adalah sewajarnya, patut dihormati oleh semua pihak dan tdk perlu pula ditafsirkan secara berlebihan sehingga menimbulkan ketidakenakan pula kepada pihak-pihak di luar umat Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement