Sabtu 24 Dec 2016 01:41 WIB

Pendidikan, Kunci Agar Keluarga Teroris tak Tertular Radikal

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius
Foto: BNPT
Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan agar keluarga teroris tidak tertular radikal adalah dengan mencari akar masalahnya. Caranya dengan melakukan pendekatan persuasif.

"Kita cari akar masalahnya, kita mesti soft approach dan proaktif, kita jemput masalah di hulu," kata Suhardi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/12).

Suhardi mencontohkan, jika keluarga terduga teroris tersebut berasal dari kalangan yang kurang mampu atau pendidikannya kurang, maka pendekatan yang dilakukan adalah dengan melibatkan Kemendikbud.

 

"Sekarang contohnya, banyak yang terpapar radikal, di sekolah-sekolah kepedulian guru-guru terhadap muridnya itu harus dijaga, itu kan peranan Mendikbud. Itu salah satu contohnya," ujar dia.

Selain itu, bisa juga dengan memberikan beasiswa kepada keluarga mantan teroris tersebut. Cara dengan sentuhan pendidikan, diharapkan menutup ruang bagi keluarga tersebut untuk dapat dimasuki paham-paham radikal.

"Sentuhan-sebtuhan yang seperti itu yang kita kerjakan," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menambahkan ada dua cara untuk penanggulangan terorisme yang akan dilakukan secara simultan. Pertama, dengan pendekatan persuasif dan edukatif. Kedua dengan cara-cara yang keras kepada para pelaku.

"Kalau kita hanya menanggulangi dengan hard approach maka pada saat ibaratnya sungai sumber-sumber di sana masih terus berproduksi ya kita kewalahan nanti. Oleh karena itu kita libatkan Mendikbud untuk melakukan langkah-langkah penjelasan kecerahan pendidikan untuk kalangan pendidik, kalangan intelektual secara dini," ujarnya.

"Intinya disampaikan pada mereka supaya mereka kebal dan punya daya tahan terhadap pengaruh yang akan mempengaruhi mereka untuk masuk dalam pelaku terorisme," ujar dia.

Sedangkan penanganan terhadap korban terorisme, sudah diatur dalam undang-undang, yakni dengan diberikan konpensasi baik, baik untuk perawatan maupun kerugian yang diterima. "Jadi dalam UU pun sudah ada satu petunjuk ada kompensasi yang harus diberikan kepada korban teror itu. Tentu kita berharap agar amanat UU ini dapat kita laksanakan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement