REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan untuk memindahkan lokasi sidang kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Lokasi sidang tersebut telah resmi dipindah ke Auditorium Departemen Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sidang Ahok yang akan kembali digelar pada Selasa (27/12) mendatang itu sudah bisa dilakukan di lokasi baru tersebut. Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan mengatakan, pemindahan lokasi sidang itu dilakukan lantaran di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada merupakan pusat keramaian, pusat perbelanjaan, dan dapat menimbulkan kemacetan.
"Pertimbangannya, karena di Gajah Mada menimbulkan kemacetan yang luar biasa, disitu pusat keramaian, dan dekat ring satu sehingga kita pindahkan ke tempat yang lebih mumpuni di Auditorium Kementan," ujar Iriawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (23/13).
Selain itu, menurut Iriawan, Auditorium Departemen Kementan letaknya jauh dari pemukiman penduduk. Besarnya gedung Kementan pun bisa dimanfaatkan untuk menampung ratusan pengunjung sidang nantinya.
Sementara, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sutana pun akan kembali melakukan survei di lokasi tersebut pada Jumat (23/12) malam ini. Hal itu dilakukan untuk memastikan kesiapan lokasi sidang. "Ini sidang terbuka, tapi dalam ruang persidangan pun paling tidak space bisa menampung 100-200 orang, lebih banyak dibandingkan di Gajah Mada. Lebih mumpuni juga untuk melakukan pengamanan," kata Suntana.
Baca juga, PN Jakut Persiapkan Persidangan Kasus Ahok.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menambahkan, tentang pemindahan sidang penistaan agama itu sudau sesuai keputusan MA yang tertuang dalam surat nomor 22/KMA/SK/2016 yang berisi pemberian izin atau persetujuan pemindahan tempat sidang Ahok tersebut. Surat tersebut sudah ditandatangi Ketua MA Hatta Ali sejak Kamis (22/12) kemarin.