Jumat 23 Dec 2016 13:27 WIB

Diduga Terlibat Kampanye, Walkot Jakbar Diberi Teguran Lisan

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bilal Ramadhan
Anas Effendi
Foto: Barat.jakarta.go.id
Anas Effendi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Anas Effendi diberi pembinaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam bahasa sanksi, Sumarsono mengatakan, Anas Effendi diberikan pembinaan teguran lisan.

"Dan mereka bisa mengklarifikasi dan memaklumi itu tidak bagian dari pelanggaran yang berat kecuali dia ikut kampanye. Karena alasannya jelas, itu adalah menghadiri, mengendalikan demonstrasi karena penghadangan terhadap Pak Djarot," kata Sumarsono, di Balai Agung, Balai Kota, Jumat (23/12).

Pria yang akrab disapa Soni ini kemudian melanjutkan Wali Kota Jakbar berstatus sah untuk hadir  jika kapasitasnya sebagai kepala daerah. Selama itu dilakukan untuk memperlancar pilkada serentak menghilangkan gangguan, menenangkan masyarakat, melindungi rakyat, selama dia kapasitasnya sebagai kepala daerah bersama polisi atau anggota Forkopimda yang lain itu sah saja.

"Sama seperti seorang polisi ketika ada demo kampaye dia ada di sekitarnya itu sah karena dia mengamankan kampanye supaya tidak ada pelanggaran pidana," ujarnya.

Sebelumnya Wali Kota Jakbar Anas Effendi mengatakan kehadirannya dalam kegiatan kampanye tersebut untuk mengantisipasi potensi kerusuhan yang disebabkan oleh penolakan warga setempat terhadap pasangan calon nomor dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

Namun aturan dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) melarang pegawai negeri sipil terlibat dalam kegiatan kampanye pilkada. Selain itu, UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga menegaskan larangan yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement