REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Petugas memandu akad nikah sepasang mempelai di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palu Selatan, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/12).
Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2015 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menggratiskan biaya pernikahan yang dilakukan di KUA, tren pasangan yang menikah di kantor tersebut terus meningkat dan hampir setiap hari akad nikah dilakukan.
Advertisement