Rabu 21 Dec 2016 22:36 WIB

KPK Resmi Tahan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman pada Rabu (21/12). Irman usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, keluar Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK.

Sebelum digelandang ke mobil tahanan, Irman yang nampak pasrah menyebut penahanannya sebagai prosedur standar KPK. "Ini SOP KPK, kita ikuti saja. KPK sudah punya SOP," ujar Irman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi mengungkap Irman akan ditahan di rutan Jakarta Timur cabang KPK. Penahanan dilakukan untuk dua puluh hari pertama.

"Betul, tersangka Irman ditahan dari 21 Desember 2016 sampai 9 Januari 2017, dia ditahan di Rutan Jaktim Cabang KPK untuk 20 hari ke depan," ujar Febri.

Adapun penetapan Irman sebagai tersangka diumumkan KPK sejak Jumat 30 September 2016 lalu. Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diketahui, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tersebut. Dalam pengadaan proyek bernilai Rp 6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 2 triliun. KPK saat ini mengaku terus mendalami aliran dana uang haram tersebut ke sejumlah pihak selain dua tersangka tersebut.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement