Rabu 21 Dec 2016 17:30 WIB

Tiga Pelaku Sweeping di Solo Ditetapkan Jadi Tersangka

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bilal Ramadhan
Salah satu aksi sweeping warga.
Foto: Republika/Rakhmawaty
Salah satu aksi sweeping warga.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO ---  Anggota Advokat Al Islam, Kadi Sukarna mengaku tiga orang kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi sweeping disertai tindak kekerasan di Social Kitchen, Solo pada Ahad (18/12) siang. Tiga orang tersebut merupakan pimpinan dari sebuah organisasi masyarakat di Solo.

“Jadi dari lima orang yang dibawa ke Polda itu, tiga klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kadi kepada Republika.co.id pada Rabu (21/12).

Kendati demikian pihaknya akan terus melakukan pendampingan hingga kasus tersebut ke persidangan. Dari pengakuan klienya itu, jelas Kadi, terdapat kesalahan dalam keterangan terjadinya peristiwa sweeping itu.

“Malam itu mengingatkan ada adu mulut dan benturan, tapi kita harus melihat keterangan yang sebenarnya menurut klien kami itu ada hal-hal yang tidak dilakukan tapi seolah-olah ada dilakukan,” tuturnya.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap sejumlah tokoh organisasi kemasyarakatan di Solo yang diduga melakukan aksi sweeping disertai kekerasan di sebuah resto. Sweeping dilakukan lantaran resto tersebut diduga sering mengadakan hiburan berupa pertunjukan tarian striptis atau tarian telanjang.

Empat orang yang ditangkap yakni EL, ES, YS, SA dan seorang penacara berinisial JA. Aksi Sweeping tersebut membuat sejumlah pengunjung mengalami tindak kekerasan. Selain itu sejumlah barang di resto tersebut mengalami kerusakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement