Rabu 21 Dec 2016 12:37 WIB

Ahok-Djarot Targetkan Patungan Dana Kampanye Capai Rp 80 Miliar

Relawan pasangan Ahok-Djarot memberikan bantuan dana pada acara penggalangan dana kampanye Ahok-Djarot di Jakarta, Minggu (27/11).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Relawan pasangan Ahok-Djarot memberikan bantuan dana pada acara penggalangan dana kampanye Ahok-Djarot di Jakarta, Minggu (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim pemenangan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat menargetkan dana kampanye pada Januari 2017 mencapai Rp 80 miliar.

"Kami targetkan jumlah patungan per Januari 2017 mencapai Rp 80 miliar," kata Bendahara tim sukses Basuki-Djarot (Badja) Charles Honoris, Rabu (21/12).

Ia menjabarkan dana patungan Kampanye Rakyat Basuki-Djarot mencapai Rp48 miliar periode 25 Oktober sampai 19 Desember 2016. "Patungan perseorangan menjadi sumber penerimaan utama dengan total Rp18,5 miliar," kata Charles.

Sumber lain dana kampanye berasal dari badan hukum swasta dan partai politik pendukung sebesar Rp 4,7 miliar dan Rp 200 juta. Selain itu, masih ada penerimaan dana sebesar Rp 24 miliar yang harus dilengkapi dengan beberapa formulir yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu, total pengeluaran tercatat sebesar Rp 5,9 miliar dengan perincian biaya operasional sebesar Rp 3,6 miliar, biaya administrasi sebesar Rp 280 juta, biaya posko Badja Rp 160 juta dan jasa konsultan Rp 1,9 miliar.

Ada pun masyarakat dapat melakukan patungan mulai dari Rp10 ribu hingga Rp75 juta per orang dan untuk badan usaha swasta hingga Rp750 juta. Para pendukung juga diwajibkan mengumpulkan Surat Pernyataan Penyumbang KPU dilengkapi KTP dan NPWP.

Patungan kampanye rakyat dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti online (ATM, internet banking, mobil banking, kartu kredit dan transfer), tunai (melalui kantor cabang BCA) dan di Rumah Lembang melalui debet dan kartu kredit.

Setiap detil penerimaan dana yang masuk akan diinformasikan secara terbuka melalui situs resmi www.ahokdjarot.id kemudian dilaporkan ke KPU.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement