Rabu 21 Dec 2016 10:15 WIB

Pengusaha di Batam Diimbau tak Paksa Karyawan Pakai Atribut Natal

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Larangan atribut natal (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Larangan atribut natal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM --  Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengimbau kepada pengusaha dan pimpinan perusahaan di Batam terkait larangan memaksa karyawan muslim menggunakan atribut Natal. Rudi juga meninjau langsung implementasi imbauan surat tertanggal 19 Desember, dengan mengunjungi beberapa pusat perbelanjaan di Kota Batam pada Selasa (20/12) kemarin.

"Kita diberi kebebasan beragama sesuai Undang-undang Dasar. Saya mau cek apakah betul informasi di media sosial dan SMS bahwa ada yang memaksakan. Tapi nggak ada kan. Semua sudah memahami, saling menghargai sesama  antar agama," kata Rudi di Nagoya Hill, dilansir Portal Resmi Media Center Pemkot Batam, Selasa (20/12).

Menurutnya pemerintah bisa beri sanksi terhadap pelaku usaha yang paksakan karyawannya menggunakan atribut keagamaan tertentu. Namun ia berharap tidak perlu sampai ada yang harus ditindak. Artinya semua sudah bisa saling memahami dan menghargai.

Sebelum turun ke pusat-pusat perbelanjaan, sehari sebelumnya Rudi sudah menerbitkan surat himbauan bernomor 91/TK/XII/2016. Surat ini sudah disosialisasikan Dinas Tenaga Kerja ke pengelola mall yang ada di Batam.

GM Nagoya Hill, Eddi Khoo mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada para tenant untuk menjalankan himbauan Wali Kota tersebut. "Tenant kita ada 400an. Kita sampaikan ke semua tenant kita yang ada di sini. Kita jalani sesuai apa yang diinstruksikan pak walikota. Sejauh ini tidak ada pemaksaan," ujarnya.

Berikut isi imbauan Wali Kota Batam Muhammad Rudi terkait penggunaan atribut natal bagi karyawan muslim dan muslimah:

Surat Himbauan Wali Kota berisi 'Menindaklajuti Undang Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2016, tanggal 14 Desember tentang 'Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim' dengan ini diinformasikan kepada saudara agar:

1. Saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama dalam wujud toleransi, kebebasan dalam menjalankan ibadah.

2. Kepada perusahaan, menjamin hak karyawan dan karyawatinya dalam menjaankan agamanya sesuai keyakinannnya dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan yang tidak sesuai dengan ajaran agamanya, terkait dengan perayaan hari besar agama tertentu.

3. Tidak membrikan sanksi terhadap karyawan/karyawati yang tidak menggunakan atribut keagamaan sebagaimana dimaksud point 2 diatas.

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Surat himbauan tersebut ditandatangani Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dengan tebusan kepada Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah kota Batam, Kepala Kantor Departemen Agama dan Kepala Badan Kesatuan Politik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement