Rabu 21 Dec 2016 06:26 WIB

MUI Bukittinggi: Pelarangan Atribut Non-Muslim adalah Bentuk Toleransi

Larangan atribut natal (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Larangan atribut natal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar), menyatakan pelarangan bagi seorang Muslim memakai atribut non-Islam adalah bentuk toleransi dalam kehidupan beragama.

"Pelarangan itu bukan bentuk anti toleransi, justru sebagai wujud saling menghargai segala yang menjadi atribut atau tradisi dalam kepercayaan lain," kata Ketua MUI setempat Aidil Alfin di Bukittinggi, Selasa (20/12).

Ia mengatakan hal itu juga sesuai dengan aturan Islam yang melarang seorang Muslim meniru cara berpakaian dalam kepercayaan lain. "Kami imbau agar masyarakat selalu dapat menjaga toleransi antarumat. Terutama bagi Muslim kami harap agar menghindari penggunaan atribut non-Muslim karena ini sudah diatur dalam hadist dan juga bentuk toleransi pada agama sendiri karena tidak sesuai dengan keyakinan," ujar dia.

Sementara Wali Kota setempat M Ramlan Nurmatias mengimbau perusahaan-perusahaan di daerah itu agar tidak memaksakan penggunaan atribut non-Islam pada pegawai muslim. "Kami sudah siapkan surat yang ditujukan kepada pihak perhotelan maupun perusahaan-perusahaan yang ada di Bukittinggi agar jangan ada paksanaan bagi pegawai untuk berpakaian yang tidak sesuai kepercayaannya," katanya.

Menurutnya hal itu dilakukan untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dengan tidak adanya paksanaan bagi seseorang untuk memakai atribut yang tidak sesuai ajaran agama yang dianut. Sedangkan terkait perayaan tahun baru 2017 di daerah itu, ia menyebutkan pemerintah setempat akan menyiapkan acara yang dapat mengakomodir masyarakat dalam kegiatan yang bermanfaat.

"Kami akan kaji kegiatannya seperti apa, yang jelas kami tidak ingin saat perayaan tahun baru, terutama oleh anak muda ada aktivitas yang menjurus pada kegiatan yang bertentangan dengan adat, agama dan budaya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement