Selasa 20 Dec 2016 21:08 WIB

MUI: Penertiban Hanya Boleh Dilakukan Pemerintah

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
KH. Maruf Amin
Foto: Antara/ Zabur Karuru
KH. Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar konferensi pers bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait kasus sweeping atribut natal. MUI dengan tegas tak membenarkan kelompok masyarakat yang melakukan sweeping tersebut.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin mengatakan, MUI memang mengharapkan agar pemerintah turut mengambil bagian dalam kasus ini. Pihak perusahaan tidak memaksakan karyawannya untuk mengenakan atribut natal.

"Oleh karena itu MUI secara tegas tidak membenarkan adanya sweeping yang dilakukan pihak tertentu dan Ormas tertentu kami minta sweeping dihentikan. Menurut info ada beberapa daerah sweeping, penegakan hukum atau penertiban hanya boleh dilakukan pemerintah," ujar Ma'ruf kepada wartawan di rumah dinas Kapolri, Komplek Polri Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (20/12) malam.

Ia mengatakan, fatwa yang telah dikeluarkannya tersebut akan disosialisasikan kembali bersama pemerintah daerah dan aparat terkait. "Kalau pakai atribut terpaksa itu kadang tanggung jawab pribadi, artinya dosa sendiri karena ada fatwa penggunaan atribut sendiri," ucap dia.

Ma'ruf berterima kasih kepada Kapolri lantaran telah menyediakan tempat untuk mensosialisasikan kembali fatwa MUI tersebut. Ia mengatakan, dalam fatwa tersebut memang dijelaskan bahwa penggunaan atribut nonmuslim dinyatakan haram oleh ulama.

"Ini keluar karna banyak tuntutan, ini sebenarnya sudah lama sekali. Sehingga umat Islam memakai atribut nonmuslim. Karena itu kemudian MUI untuk berikan tuntunan kepada umat Islam mengekuarkan fatwa buat pedoman Islam," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement